Siapa ya kira-kira yang nggak excited menyambut tanggal-tanggal gajian? Aren’t we all? Hampir semua orang bisa dipastikan sangat menunggu tanggal di mana mereka menerima gaji. Karena rasanya nyawa kembali penuh saat melihat isi rekening bertambah. Namun, ada juga yang menyedihkan dari tanggal gajian, yakni uang hanya numpang lewat alias langsung habis untuk membayar kebutuhan bulanan. Nah, jangan sampai kamu terlewat bayar zakat penghasilan!
Lho, memangnya bayar zakat penghasilan wajib? Emang apa sih arti dari zakat ini? Apa saja syarat bagi orang yang akan menunaikannya? Dan bagaimana cara membayarnya?
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan nama zakat profesi adalah harta yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji yang didapat, dengan catatan telah memenuhi syarat. Gaji tersebut dihasilkan dari kerja atas profesi kita seperti dokter, pengacara, pegawai negeri sipil, karyawan swasta dan sebagainya.
Mengapa wajib dikeluarkan zakatnya? Sebab, dalam proses kita untuk bisa menghasilkan pendapatan itu tidaklah murni dari hasil usaha kita sendiri. Selain ada campur tangan Allah di dalamnya, ada pula usaha dari orang lain yang secara tak langsung membantu kelancaran pekerjaan kita.
Misalnya, kita bekerja di perusahaan tambang, lahan tambang yang digarap oleh perusahaan kita adalah sumber daya milik bersama seluruh warga negara yang semestinya dinikmati bersama. Untuk itu, kita perlu membersihkan harta dari proses mendapatkan gaji. Maka, dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib apabila semua syarat telah terpenuhi.
Syarat Zakat Penghasilan
Apa saja syarat zakat penghasilan, sehingga seorang muslim dikenakan wajib zakat?
- Muslim
- Merdeka
- Berakal Sehat
- Baligh, apabila seorang muslim sudah memiliki penghasilan namun belum baligh, maka ia tidak wajib membayar zakat. Akan tetapi, jika anak tersebut memiliki penghasilan yang fantastis, para ulama menganjurkan untuk dibayarkan zakat oleh walinya.
- Gaji Mencapai Nisab, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 7 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab satu tahun senilai 85 gram emas atau senilai Rp130.815.000. Apabila keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, kamu bisa membayarnya setiap bulan sekali, dengan perhitungan nisab penghasilan sebulan senilai 653 kg gabah atau senilai Rp4.571.000.
- Gaji Mencapai Haul, Fatwa MUI telah menetapkan bahwa zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun. Total dari pendapatan selama setahun apabila sudah mencapai harga emas seberat 85 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Di sisi lain, Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat ini. Melainkan, zakat dikeluarkan langsung apabila sudah memperoleh gaji. Anjuran ini dikiaskan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.